LEGAL CULTURE SUKU SAMA-BAJAU: PENDEKATAN DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN DAN PENCEGAHAN TINDAKAN KERUSAKAN EKOSISTEM LAUT
LEGAL CULTURE OF THE SAMA-BAJAU TRIBE: AN APPROACH TO PRESERVING THE ENVIRONMENT AND PREVENTING MARINE ECOSYSTEM DAMAGE
DOI:
https://doi.org/10.51200/jmat.v1i1.6505Keywords:
Legal, Culture, Sama-Bajau, Ekosistem LautAbstract
Kearifan lokal masyarakat memiliki penting dalam mempertahankan eksistensi prinsip dan nilai hukum, sosial dan budaya. Oleh karena itu, memahami interaksi antara budaya lokal dan pelaksanaan hukum menjadi esensial untuk menjamin efektivitas dan keadilan dalam sistem hukum. Kearifan lokal sebagai komponen substantif dari legal culture itu terdiri dari asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi maupun penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, terutama mengenai sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kerusakan ekosistem laut. Legal Culture masyarakat/Suku Sama-Bajau, syarat akan nilai dan norma adat, nilai etis dan moral. Sehingga Legal culture masyarakat/Suku Sama-Bajau seharusnya dapat menjadi fundamental norma dalam merespon perkembangan tingkah laku masyarakat serta mampu beradaptasi melalui nilai dan norma tersebut dalam membentuk kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Pendekatan legal culture dengan didasarkan pada prinsip dan nilai keyakinan/kepercayaan, pemahaman dan pengetahuan kearifan lokal Suku Sama-Bajau dapat menjadi upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah tindakan kerusakan ekosistem laut.
Downloads
Published
Issue
Section

