PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM MARITIM DI INDONESIA
MARINE RESOURCE MANAGEMENT FROM THE PERSPECTIVE OF INDONESIAN MARITIME LAW
Keywords:
Sumber daya, kelautan, hukum kelautanAbstract
Sumber daya alam merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Indonesia sebagai negara maritim terluas didunia merupakan positioning yang sangat strategis bagi pemanfaatan sumber daya nya oleh karenanya baik secara regulatif tentu akan memperkuat legitimasi pemanfaatan sumber daya kelautan yang diperuntukan bagi kemakmuran Negara dan rakyatnya. Undang-undang no 32 tahun 2014 tentang Kelautan pada pasal 3 bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan yakni pemanfaatan, keberlangsungan, pertumbuhan ekonomi, budaya, pelestarian, pengetahuan sumber daya manusianya, adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan hukum dan kedaulatan sebuah negara. Kabupaten Indragiri Hilir sumber kelautan sebesar 109,212 ton/th dengan tingkat pemanfaatan sebesar 35.277,76 ton/th (32,30 %), artinya masih jauh dari serapan pemanfaatannya. Oleh karena itu perlu gagasan dan trobosan baik dari infrastruktur maupun regulasi untuk meningkatkannya. Tata kelola perikanan sebagian besar berorientasi pada industri perikanan dan pengolahan, pentingnya untuk melakukan pendekatan nasionalisasi sumber daya perikanan sebagai strategi untuk meningkatkan pemanfaatannya. undang-undang 32 tahun 2014 tentang kelautan pengelolaan sumber kelautan dan perikanan bukan saja pada aspek hasil perikanan, harus diperhatikan pada tata Kelola berbasis ekonomi biru, pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut dan pesisir. ada beberapa sebab yakni masalah yakni kesiapan infstruktur pendukung, regulasi daerah dan anggaran terpadu dalam penganggaran pembangunan maritim. Selain itu ada juga sumber daya manusianya untuk memudahkan sistem tata Kelola sumber kelautan itu sendiri.
